Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional;
Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;
Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia;
Badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas atau yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang;
Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan;
Usaha jasa impresariat; dan
Badan usaha sepanjang diperbolehkan undang-undang untuk menggunakan tenaga kerja asing.
Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan untuk Perseroan Terbatas yang berbentuk badan hukum perorangan.
memiliki pendidikan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki;
memiliki kompetensi atau pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki; dan
mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA.
Surat permohonan Pengesahan RPTKA;
Surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan Pemberi Kerja TKA;
NIB dan/atau izin usaha Pemberi Kerja TKA;
Akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;
Bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;
Domisili Pemberi Kerja TKA; dan
Rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain.
Surat permohonan Pengesahan RPTKA;
Surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan Pemberi Kerja TKA;
NIB dan/atau izin usaha Pemberi Kerja TKA;
Akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;
Bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;
Domisili Pemberi Kerja TKA;
Rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain; dan
Bagan struktur organisasi perusahaan.
Surat permohonan Pengesahan RPTKA;
Surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan Pemberi Kerja TKA;
NIB dan/atau izin usaha Pemberi Kerja TKA;
Akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;
Bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;
Domisili Pemberi Kerja TKA;
Rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain;
Bagan struktur organisasi perusahaan; dan
Surat persetujuan dari kementerian/lembaga terkait untuk pembebasan DKPTKA.
Surat permohonan dan alasan penggunaan TKA;
Surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan Pemberi Kerja TKA;
Perjanjian kerja atau perjanjian lain; dan/atau
Surat persetujuan dari instansi yang berwenang.
dokumen TKA
ijazah pendidikan
sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja;
perjanjian kerja atau perjanjian lain dengan pemberi kerja TKA;
paspor kebangsaan TKA (berwarna); dan
pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah.
dokumen Pemberi Kerja TKA
surat permohonan pengesahan RPTKA;
surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan Pemberi Kerja TKA;
surat permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk pengajuan visa dalam rangka bekerja;
rekening koran atau tabungan Pemberi Kerja TKA;
surat persetujuan Rp0,00 (nol rupiah);
surat keterangan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping TKA; dan
surat pernyataan Pemberi Kerja TKA sebagai penjamin TKA.
Surat permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA;
Surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan Pemberi Kerja TKA;
Domisili Pemberi Kerja TKA;
Bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan; dan
Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA
Perjanjian kerja atau perjanjian lain dengan Pemberi Kerja TKA;
Izin tinggal yang masih berlaku;
Paspor kebangsaan TKA (berwarna); dan
Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah.
Laporan pelaksanaan pendampingan TKA.
Pemberi kerja TKA dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA lain untuk jabatan yang sama sebagai:
Direksi atau komisaris;
TKA pada sektor pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi;
TKA pada sektor ekonomi digital; atau
TKA pada sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama.
Tambahan Persyaratan Pengesahan RPTKA Rangkap Jabatan
Surat persetujuan dari pemberi kerja TKA pertama.
Jangka waktu penggunaan TKA paling lama sampai dengan berakhirnya jangka waktu dalam pengesahan RPTKA pemberi kerja TKA pertama.
surat permohonan perubahan Pengesahan RPTKA;
dokumen pendukung:
NIB dan/atau izin usaha atau akta dan keputusan pengesahan perubahan dari instansi yang berwenang untuk perubahan alamat Pemberi Kerja TKA;
paspor untuk perubahan identitas TKA;
domisili atau kontrak pekerjaan Pemberi Kerja TKA untuk perubahan lokasi kerja TKA; dan/atau
surat keterangan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping TKA yang dipekerjakan untuk perubahan nama Tenaga Kerja pendamping TKA.
Surat permohonan pencabutan Notifikasi dari Pemberi Kerja TKA
Surat Kuasa atau Surat Tugas (dilengkapi identitas pemberi dan penerima kuasa/tugas, yang masih berlaku)
Notifikasi yang akan dicabut
Bukti setor DKPTKA
ITAS/ITAP
Paspor
Bukti ERP/MERP atau Stempel/Stiker EPO atau
Bukti Surat Pemutusan Hubungan Kerja/Surat Pengunduran diri atau Surat Keterangan Meninggal Dunia.
Surat pencabutan notifikasi
Bukti setor DKPTKA
Bukti yang menyatakan TKA batal datang ke Indonesia diterbitkan oleh instansi yang berwenang
Rekening koran bank yang masih aktif atas nama Pemberi Kerja TKA dalam bentuk dolar Amerika Serikat
Surat kuasa dari Pimpinan Pemberi Kerja TKA bermaterai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) jika dikuasakan
Nomor Pokok Wajib Pajak Pemberi Kerja TKA
Surat Permohonan TA. 03 Alih Jabatan
Surat Kuasa/Surat Tugas
RPTKA Baru (Jabatan Baru)
ITAS / ITAP yang masih berlaku
Notifikasi Sebelumnya
Akta Perusahaan terbaru (alih jabatan level Direktur atau Komisaris)
Surat Permohonan TA. 03 Alih Sponsor
Surat Kuasa/Surat Tugas
RPTKA Lama (Sponsor lama) dan RPTKA Baru (Sponsor baru)
Notifikasi sebelumnya
ITAS / ITAP yang masih berlaku
Akta Perusahaan serta SK Pengesahan sponsor lama yang sudah tidak tertera nama TKA (level Direktur atau Komisaris) dan akta perusahaan serta SK Pengesahan sponsor baru TKA (level Direktur atau Komisaris) atau Akta Perusahaan serta SK Pengesahan perubahan nama perusahaaan (semua jabatan) atau Akta Perusahaan serta SK Pengesahan Penggabungan/Merger (semua jabatan)